Hak Presiden : Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, Abolisi, Hak Presiden
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

Hak Presiden : Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi


Yuk, Pelajari Selengkapnya Tentang Hak Presiden: Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Grasi 

Grasi merupakan salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .
Di Indonesia, grasi merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Amnesti

Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.
Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Abolisi

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hukum atau membatalkan hukum.)


Sumber:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Grasi
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Amnesti
4. http://alittlescientist.blogspot.com/2012/06/hak-presiden-pengertian-grasi-amnesti.html

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Kami tunggu tanggapan Anda!

Terima Kasih.

© all rights reserved
dibuat dengan penuh oleh Wiji Hatmoko